Judul Buku | : | PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE DAN PENERAPAN HUKUMNYA | |
Pengarang | : | Dr. Susanti Adi Nugroho, S.h., M.H | |
Penerbit | : | Kencana | |
Cetakan | : | Ke-2 | |
Tahun Terbit | : | 2016 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | 568 hlm | |
Kertas Isi | : | CD | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 15 x 23 cm | |
Berat | : | 700 gram | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp 180,000 | diskon 15% |
Bayar | : | Rp 153,000 | |
Stock | : | 1 |
PENYELESAIAN
SENGKETA ARBITRASE DAN PENERAPAN HUKUMNYA
Pengarang: Dr. Susanti Adi
Nugroho, S.h., M.H
Penerbit: Kencana
DAFTAR
ISI
BAB 1 Tinjauan Umum Mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
Tinjauan Umum
Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
Sejarah gerakan
Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
Perkembangan
Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia
Bentuk-bentuk
Alternatif Penyelesaian Sengketa
The
Binding Adjudicative Procedures
Non-Binding
Adjudicative Procedures
Berbagai Kelebihan
dan Kekurangan Penggunaan
Mekanisme Alternatif
Penyelesaian Sengketa
Kelebihan Penggunaan
Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
Berbagai Kekurangan
Penggunaan Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
Sarana Penyelesaian
Sengketa yang Paling Tepat
Perlunya Pemanfaatan
Teknologi Informasi dalam Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Mediasi Online
Keamanan Proses
Mediasi Secara Online
Perkembangan Mediasi
di Indonesia dalam Kaitannya Dengan PERMA No. 1 Tahun 2008
Mengadopsi Sistem
Penyelesaian Sengketa di Jepang
Ulasan PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan
Tahapan-tahapan
PERMA No. 01 Tahun 2008
Tahap Pramediasi
Tahap Mediasi
Perdamaian Setelah
Pascamediasi
Tempat, Biaya
Mediasi, dan Honorarium Mediator
Tentang Mediator
Kuasa Hukum, dan Isi
Kesepakatan
Yuridiksi Mediasi di
Berbagai Lingkungan Peradilan
Akte Perdamaian oleh
Notaris
Hal-hal yang
Mendasari Kurang Berhasilnya Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia
Kurangnya
Sosialisasi
Skilled
Mediator
Institusionalisasi
Belum Berkembang
Peran Hakim
Peran
Pengacara/Advokad yang Tidak Mendukung Mediasi
Membuka Kesempatan
yang Seluas-luasnya untuk Proses Alternatif Penyelesaian Sengketa Maupun
Mediasi
BAB 2 Arbitrase sebagai
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Arbitrase dan
Pengaturannya
Arbitrase Tidak
Termasuk dalam Alternatif
Penyelesaian
Sengketa 2. Pengaturan
Arbitrase
Pengertian Arbitrase
dan Perkembangannya
Pengertian Arbitrase
Perkembangan
Arbitrase
Maraknya
Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Landasan dan Sumber
Hukum Arbitrase di Indonesia
Pasal 377 HIR atau.
Pasal 705 RBG
Pasal 615-651 Reglement
op de Bergerlijke Rechtsvordering, (Rv.)
Arbitrase
Berdasarkan UU No. 30 Tabun 1999
Kelebihan dan
Kekurangan Penggunaan Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa
Segi Positif
Penggunaan Arbitrase sebagai Penyelesaian Sengketa
Segi Kelemahan
Arbitrase sebagai Penyelesaian Sengketa
Perjanjian Arbitrase
dan Penerapannya
Perjanjian Arbitrase
Harus Tertulis
Penerapan Klausula
Arbitrase
Arbitrase sebagai
Kompetensi Absolut
Arbitrase dibuat
Sebelum Terjadi Sengketa
Acte
Compromis—Perjanjian
Arbitrase Dibuat Setelah Terjadi Sengketa
Perjanjian Arbitrase
Hanya Bersifat Assesoir
Putusan Arbitrase
Final dan Mengikat
Arbitrase dalam UU
No. 8 Tabun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Jenis Arbitrase
Arbitrase Ad
hoc
Arbitrase
Institusional
Sengaja Didirikan
Arbitrase
Institusional yang Bersifat Nasional
Arbitrase
Institusional yang Bersifat Internasional
Arbitrase
Institusional yang Bersifat Regional
Kompetensi Atau
Kewenangan Badan Arbitrase
Sengketa yang Dapat
Diselesaikan Melalui Arbitrase
Pendapat yang
Mengikat "Binding Opinion"
Syarat Pengangkatan,
Penggantian, Serta. Hak dan Kewajiban Arbiter
Syarat-syarat
Pengangkatan Arbiter
Hak-hak dan
Kewajiban Arbiter
Penggantian Arbiter
Hak Ingkar
Pengaturan Hak
Ingkar
Alasan Diajukan Hak
Ingkar
Prosedur Pengajuan
Hak Ingkar
Kagan Dapat Diajukan
Hak Ingkar
Bagaimana Cara
Mengajukan Hak Ingkar
Arbiter Tidak
Bersedia Mundur
BAB 3 Tata Cara Pemeriksaan Arbitrase Menurut
UU No. 30 Tahun 1999
Pilihan Hukum dalam
Proses Arbitrase
Sengketa yang Dapat
Diselesaikan Melalui Arbitrase
Adanya Klausula
Arbitrase (Arbitration Clause)
Kekuatan Berlaku
Klausula Arbitrase
Acara Arbitrase (Rules
of Arbitration)
Bahasa yang
Digunakan
Tempat Arbitrase
Hukum yang Mengatur
Pilihan Arbiter
Tunggal atau Majelis Arbitrase
Persyaratan untuk
Diangkat sebagai Arbiter
Proses Pemilihan
Arbiter Tunggal atau Majelis Arbitrase
Bila yang Dipilih
Ialah Arbiter Tunggal
Bila yang Dipilih
Ialah Majelis Arbitrase
Jika Para Pihak
Tidak Ada Kesepakatan dalam Pemilihan Arbiter
Penugasan Menjadi
Arbiter Harus Dilakukan Secara Tertulis
Tanggung Jawab Hukum
Arbiter
Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Prinsip Penyelesaian
Sengketa. Arbitrase
Permohonan dan
Jawaban/Tanggapan yang Diajukan
Lembaga
Institusional Men01ak untuk Memeriksa dan Memutus Perkara
Pemohon dan/atau
Termohon Tidak Hadir
Tanga Alasan yang
Sah
Penggabungan oleh
Pihak Ketiga
Pemohon dan/atau
Termohon Bukan Pihakdalam Perjanjian Arbitrase
Perubahan. dan
Pencabutan. Permohonan Arbitrase
Pemilihan. dan
Penunjukan Arbiter
Jangka Waktu
Pemeriksaan
Perdamaian Mmelalui Penasihat Ahli atau
Mediator
Usaha Mendamaikan.
dalam Proses Arbitrase
Perdamaian Dibuat
dalam Bentuk "Akta Perdamaian" yang Final dan Mengikat
Proses Hearing
atau Mendengar
Pendapat
Putusan Sela. (Interim
Measure)
Pembuktian dalam
Proses Arbitrase
Prosedur Pembuktian
dalam Pemeriksaan Sengketa Arbitrase
Penentuan Alat Boleh
Para Pihak
Pembuktian dengan.
Saksi dan/atau Saksi Ahli
Putusan Arbitrase
Putusan Arbitrase
Putusan Arbitrase
Ditinjau dari Sifatnya
Syarat-syarat
Putusan. Arbitrase
Apakah Putusan Dapat
Melebihi yang Diminta oleh Para Pihak
Apakah Putusan Dapat
Berlandaskan Kepada Keadilan. dan Kepatutan Sernata -mata (Et
Aequo et Bono)
Apakah Dapat Diambil
Putusan Secara Voting Jika
Tidak Semua Arbiter Menyetujui Isi Putusan Tersebut
Sistem Pengambilan
Putusan Arbitrase
Sistem Musyawarah
Sistem Mayoritas
Sistem Perwasitan
Sistem Kombinasi
antara. Mayoritas dengan Perwasitan
Berakhirnya Tugas
Arbiter
Kerahasiaan dalam
Memeriksa Putusan Arbitrase Tidak Boleh Dipublikasi
Permohonan Koreksi
atas Putusan Arbitrase
Pendaftaran Putusan
Arbitrase
Arbiter Tidak Dapat
Dituntut Karena Menjalankan Fungsinya
Pembebanan Biaya
Arbitrase
Prosedur Arbitrase
di Lembaga-lembaga Arbitrase
Prosedur Arbitrase
Menurut Versi Rv (Sebagai Wawasan)
Prosedur Arbitrase
Menurut Versi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Prosedur Arbitrase
Menurut UU No. 30 Tahuniggg
BAB 4 Putusan Arbitrase Nasional, Pembatalan dan
Eksekusinya
Prinsip-prinsip
dalam Pelaksanaan Putusan Arbitrase
Prinsip-prinsip
dalam Pelaksanaan Arbitrase Nasional
Prinsip-prinsip
dalam Pelaksanaan Arbitrase Internasional
Kewenangan Badan
Arbitrase untuk Memberi Putusan
Memeriksa dan
Memutus Sengketa Arbitrase
Memberi Pendapat
yang Mengikat "Binding Opinion"
Permohonan Koreksi
dan Interpretasi Setelah Putusan Diterima
Permohonan. Koreksi
Menurut UU No. 30 Tahun 1999
Permohonan
Interpretasi
Peran Pengadilan
dalam Proses Arbitrase
Peran Pengadilan
Sebelum Proses Arbitrase
Peran Pengadilan.
Setelah Putusan Arbitrase
Dalam Hal Diajukan
Permohonan Eksekusi
Dalam Hal Diajukan
Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase
Pembatalan Putusan
Arbitrase
Pembatalan Putusan.
Arbitrase Menurut Rv (Sebagai Wawasan)
Pembatalan Putusan
Arbitrase Menurut UU Nornor 30 Tahun 1999
Pro Kontra Terhadap
Upaya Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase
Pelaksanaan/Eksekusi
Putusan Arbitrase Nasional
Perbedaan Putusan
Arbitrase Nasional dan Putusan Arbitrase Internasional
Pelaksanaan Eksekusi
Putusan Arbitrase Nasional Berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999
Kewenangan
Pengadilan untuk Melakukan Eksekusi
Kewajiban
Pendaftaran Putusan Arbitrase
Pemberitahuan
Pendaftaran Kepada Para Pihak
Permohonan Exequatur
Pengawasan Pemberian
Ekskutor oleh Mahkamah Agung
Tata Cara
Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase
Putusan Arbitrase
Tidak Dapat Dieksekusi
Berdasarkan UU No. 30,
Tahun 1999
Berdasarkan Convention
on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (New York
Convention)
Berdasarkan UNCITRAL Arbitration
Model Law
Bab 5 Arbitrase Internasional
Arbitrase Internasional, Dasar Hukum dan Ciri-cirinya
Pengertian Arbitrase
Internasional dalam Berbagai Lembaga Arbitrase Internasional 2 Dasar Hukum
Ciri-ciri Arbitrase
Internasional
Internasional
Menurut Organisasinya
Internasional
Menurut Struktur/Prosedurnya
Internasional
Menurut Faktanya
International
Arbitration Convention yang
Telah Diakui dan
atau Diadopsi dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia Konvensi New York 1958
Convention
on the Settlement of Invesment Disputed Between States and National of other States
(ICSID)
The
UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration
Keuntungan dan
Kelemahan Arbitrase Internasional i. Keuntungan
Kelemahan
Pilihan Hukum dalam
Sengketa Internasional.
Pilihan Hukum yang
Ditetapkan dalam Kontrak/Perjanjian.
Lex
Arbitri sebagai
Dasar Kewenangan Pengadilan untuk Memutus
Hukum yang Dipakai
Menurut UNCITRAL Model Law
Luas Lingkup Hukum
Perdata Internasional sebagai Wawasan
Tata Cara
Pemeriksaan Arbitrase Internasional
Arbitrase
Internasional, Kompetensi Abs01ut
Bentuk Klausula
Arbitrase
Pengajuan Statement
of Claim
Pendaftaran
Statement of Claim
Tata. Cara
Mengajukan Eksepsi dan Gugat Balik atau Rekonvensi
Tata Cara Mengajukan
Eksepsi
Tata Cara Pengajuan
Rekonvensi
Pembentukan Majelis
Arbitrase
Bahasa yang
Digunakan
Bahasa yang
Digunakan Berdasar Kesepakatan
Bahasa Resmi Boleh
Satu atau Beberapa Bahasa
Penentuan Bahasa
Segera Setelah Pembentukan
Diperbolehkan
Menggunakan Bahasa Ash
Sistem Pengambilan
Putusan
Putusan Final dan
Mengikat
Sanggahan atas Putusan Arbitrase
Tempat Kedudukan
Arbitrase
Tempat Kedudukan
Arbitrase yang Diatur ICSID
Tempat Kedudukan
Arbitrase yang Diatur UNCITRAL Arbitration Rules
Tempat Kedudukan
Berdasar Persetujuan Para Pihak
Tempat Kedudukan
Ditentukan Mahkamah Arbitrase
Mahkamah Arbitrase
Dapat Menentukan Kedudukan Lokal
Dapat Mengadakan
Pertemuan pads Setiap Tempat
Putusan Dijatuhkan
di Tempat Kedudukan Arbitrase
Lex
Mercatoria dalam
Arbitrase
Hukum Internasional
Publik
Ketentuan-ketentuan
Hukum yang Seragam
Prinsip-prinsip
Hukum Umum
Ketentuan Hukum oleh
Organisasi Internasional
Kebiasaan dalam
Perdagangan Internasional
Bentuk-bentuk
Kontrak Standar
Publikasi Putusan
Arbitrase
Praktik Negara
Perbedaan Lex
Mercatoria dengan
Amiable
Composition (Ex Aequo et Bono)
Permasalahan
Pelaksanaan. Arbitrase Internasional di Indonesia
BAB 6 Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional dan
Penolakannya
Arti Putusan
Arbitrase Asing
Tata Cara Pemberian
Exequatur dan Kendala yang Dihadapi
Sebelum Disahkannya
UU No. 30 Tahun 1999
Kendala-kendala
Pelaksanaan Arbitrase Internasional
Eksekusi Putusan
Arbitrase Internasional di Indonesia dan Penolakannya
Upaya Hukum Penolakan
Eksekusi dan Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional. di Pengadilan.
Nasional
Perbedaan antara Penolakan
dengan Pembatalan Putusan Arbitrase
Dasar Hukum
Pembatalan dan Penolakan Putusan Arbitrase Internasional.
Versi UU No. 30
Tahun 1999
Permohonan
Pembatalan Putusan Arbitrase,
Penolakan
Pelaksanaan atau Eksekusi Putusan Arbitrase
Versi New
York Convention
Versi The
International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID)
Majelis Arbitrase
Melampaui Batas Kewenangannya
Pembentukan Majelis
Arbitrase Tidak Tepat
Salah Seorang
Anggota. Arbiter Melakukan. Kecurangan
Penyimpangan yang
Serius Tata Cara Pemeriksaan
Tidak Cukup, Dasar
Pertimbangan putusan
Versi UNCITRAL Arbitration
Rules
Makna dan Hakikat
Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional
Asas-asas dalam
Pelaksanaan Arbitrase Asing
Asas Executorial
Kracht
Asas Resiprositas
Asas Ruang Lingkup
Hukum Perdagangan
Asas Public
Order atau
Kepentingan Umum
Putusan Arbitrase
Internasional yang Diakui Berta Dapat Dilaksanakan di wilayah Hukum Republik
Indonesia
Pendaftaran dan
Pencatatan Putusan Arbitrase
Asing/Internasional
Ketua Pengadilan
Negeri yang Menerima Eksekusi
Ketua Pengadilan
Negeri yang Men01ak Eksekusi
Dalam Hal Negara
Terlibat sebagai Salah Satu Pihak dalam Sengketa
Prosedur Permohonan
Exequatur dan Kendala. yang Dihadapi
Peran Pengadilan
dalam Putusan Arbitrase
Internasional
Sulitnya
Melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional
Menurut ICSID (Convention
on the Settlement of Investment Disputes Between State and National of Other
State)
Kedudukan, dan
Kewenangan ICSID
Kewenangan ICSID
Setelah Putusan Arbitrase
Menurut UNCITRAL Model
Law
Peran Pengadilan
Sebelum dan Setelah Putusan Arbitrase Menurut UNCITRAL Model Law
Persyaratan Penolakan
Putusan Menurut UNCITRAL Model Law
Penolakan
Pelaksanaan Putusan Menurut UNCITRAL Model Law
Dikesampingkan atas
Inisiatif Pengadilan Nasional
Menurut New York
Convention 1958
LexArbitri
sebagai Dasar
Kewenangan Pengadilan. untuk Memutus
Menurut Keputusan
Presiders No. 34 Tahun 1981
Pengertian Putusan
Arbitrase Asing
Asas Resiprositas
Pembatasan Sepanjang
Sengketa Dagang
Berbentuk Tertulis
Arbitrase Memiliki
Kompetensi Abs01ut
Putusan Arbitrase
Final dan Mengikat
Eksekusi Tunduk pads
Asas Ius Sanguinis
Dokumen yang
DilampAan pads
Permohonan
Pengakuan Dan Eksekusi
Penolakan
Eksekusi Putusan
Tata.
Cara Pengajuan Penolakan
BAB 7 Penyelesaian Sengketa Arbitrase
Melalui Sarana Elektronik atau Online
Transaksi
Perdagangan dalam Kontrak Internasional.
Teori
Lex loci contractus
Teori
Lex loci S01utionis
Teori
the Proper Law of Contract
Teori
The Most Characteristic Connection
Pemanfaatan
Teknologi Internet
Pamanfaatan
Teknologi dalam Penyelesaian Sengketa Arbitrase
Metode
Komunikasi Melaui Internet
Penggunaan
Electronic Mail (E-Mail.)
Komunikasi
Real Time
Remote
atas
Pencarian Informasi
Tempat
Kedudukan Arbitrase Online
Yang
Diatur dalam Konvensi New York
Yang
diatur Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik
Keabsahan
Perjanjian Arbitrase Secara Online
Keabsahan
Perjanjian Arbitrase Online
Kecakapan
pars Pihak untuk Bertindak
Mekanisme
Penyelesaian Sengketa Arbitrase Online
Prosedur
Menyelenggarakan Arbitrase Secara Online Konvensi New York
Undang-Undang
No. 30 Tahun 1999
Penafsiran
Mengenai Bentuk Perjanjian Arbitrase
Menurut
Konvensi New York
Undang-Undang
No. 30 Tahun 1999
Penafsiran
Mengenai Keabsahan Dokumen dan Perjanjian Arbitrase
Keabsahan
Tanda Tangan Elektronik
Dibutuhkan
Keseragaman Aturan dalam Arbitrase Online
Tahapan
dalam Pelaksanaan Arbitrase Online
Keamanan dalam
Proses Arbitrase Online
Tahap Permohonan dan
Penyerahan Dokumen Tertulis
Tahap Persidangan
Pemeriksaan
Bukti-bukti
Elektronik
Permusyawarahan dan
Pengucapan Putusan Arbitrase Online
Pelaksanaan Putusan
Arbitrase Online
Konvensi New York
Undang-Undang No. 30
Tahun 1999
Dalam Arbitrase
Nasional
Arbitrase
Internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar