TOKO BUKU DISKON SEPANJANG MASA, DISKON s/d 50%
Sedia buku TK/ PAUD, SD, SMP/SMK, Soal-soal ujian, UAN, UASBN, SBMPTN, Evaluasi Ulangan Umum, Agama Islam, Umum, Perguruan Tinggi: Ekonomi, Akuntansi, manajemen, pajak, hukum, undang-undang, mipa, fisika, kimia, biologi, matematika, elektro, listrik, teknik industri, kimia, arsitektur, sipil, lingkungan, perawat, bidan, kedokteran, atlas, statistika, metodologi penelitian kualitatif, kuantitatif, pendidikan, penelitian tindakan kelas PTK, penelitian tindakan sekolah PTS, penulisan skripsi, tesis, disertasi, agama, syariah, proses belajar mengajar, komunikasi, jurnalistik, komputer, dll.
Telp. 0271-7655232 HP/WA 085601967147;
email tokobukuantik@gmail.com


CARA BELANJA

Kamis, 03 September 2015

PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE DAN PENERAPAN HUKUMNYA


Judul Buku : PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE DAN PENERAPAN HUKUMNYA
Pengarang : Dr. Susanti Adi Nugroho, S.h., M.H
Penerbit : Kencana
Cetakan  :  Ke-2
Tahun Terbit : 2016
Bahasa : Indonesia
Jumlah Halaman : 568 hlm
Kertas Isi : CD
Cover : Soft
Ukuran : 15 x 23 cm
Berat : 700 gram
Kondisi : Baru
Harga :  Rp     180,000 diskon 15% 
Bayar :  Rp     153,000
Stock : 1





PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE DAN PENERAPAN HUKUMNYA
Pengarang: Dr. Susanti Adi Nugroho, S.h., M.H
Penerbit: Kencana

DAFTAR ISI

BAB 1 Tinjauan Umum Mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
Tinjauan Umum Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
Sejarah gerakan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
Perkembangan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia
Bentuk-bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa
The Binding Adjudicative Procedures
Non-Binding Adjudicative Procedures
Berbagai Kelebihan dan Kekurangan Penggunaan
Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa
Kelebihan Penggunaan Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
Berbagai Kekurangan Penggunaan Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
Sarana Penyelesaian Sengketa yang Paling Tepat
Perlunya Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Mediasi Online
Keamanan Proses Mediasi Secara Online
Perkembangan Mediasi di Indonesia dalam Kaitannya Dengan PERMA No. 1 Tahun 2008
Mengadopsi Sistem Penyelesaian Sengketa di Jepang
Ulasan PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Tahapan-tahapan PERMA No. 01 Tahun 2008
Tahap Pramediasi
Tahap Mediasi
Perdamaian Setelah Pascamediasi
Tempat, Biaya Mediasi, dan Honorarium Mediator
 Tentang Mediator
Kuasa Hukum, dan Isi Kesepakatan
Yuridiksi Mediasi di Berbagai Lingkungan Peradilan
Akte Perdamaian oleh Notaris
Hal-hal yang Mendasari Kurang Berhasilnya Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia
Kurangnya Sosialisasi
Skilled Mediator
Institusionalisasi Belum Berkembang
Peran Hakim
Peran Pengacara/Advokad yang Tidak Mendukung Mediasi
Membuka Kesempatan yang Seluas-luasnya untuk Proses Alternatif Penyelesaian Sengketa Maupun Mediasi

BAB 2 Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa
Arbitrase dan Pengaturannya
Arbitrase Tidak Termasuk dalam Alternatif
Penyelesaian Sengketa 2. Pengaturan Arbitrase
Pengertian Arbitrase dan Perkembangannya
Pengertian Arbitrase
Perkembangan Arbitrase
Maraknya Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Landasan dan Sumber Hukum Arbitrase di Indonesia
Pasal 377 HIR atau. Pasal 705 RBG
Pasal 615-651 Reglement op de Bergerlijke Rechtsvordering, (Rv.)
Arbitrase Berdasarkan UU No. 30 Tabun 1999
Kelebihan dan Kekurangan Penggunaan Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa
Segi Positif Penggunaan Arbitrase sebagai Penyelesaian Sengketa
Segi Kelemahan Arbitrase sebagai Penyelesaian Sengketa
Perjanjian Arbitrase dan Penerapannya
Perjanjian Arbitrase Harus Tertulis
Penerapan Klausula Arbitrase
Arbitrase sebagai Kompetensi Absolut
Arbitrase dibuat Sebelum Terjadi Sengketa
Acte Compromis—Perjanjian Arbitrase Dibuat Setelah Terjadi Sengketa
Perjanjian Arbitrase Hanya Bersifat Assesoir
Putusan Arbitrase Final dan Mengikat
Arbitrase dalam UU No. 8 Tabun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Jenis Arbitrase
Arbitrase Ad hoc
Arbitrase Institusional
Sengaja Didirikan
Arbitrase Institusional yang Bersifat Nasional
Arbitrase Institusional yang Bersifat Internasional
Arbitrase Institusional yang Bersifat Regional
Kompetensi Atau Kewenangan Badan Arbitrase
Sengketa yang Dapat Diselesaikan Melalui Arbitrase
Pendapat yang Mengikat "Binding Opinion"
Syarat Pengangkatan, Penggantian, Serta. Hak dan Kewajiban Arbiter
Syarat-syarat Pengangkatan Arbiter
Hak-hak dan Kewajiban Arbiter
Penggantian Arbiter
Hak Ingkar
Pengaturan Hak Ingkar
Alasan Diajukan Hak Ingkar
Prosedur Pengajuan Hak Ingkar
Kagan Dapat Diajukan Hak Ingkar
Bagaimana Cara Mengajukan Hak Ingkar
Arbiter Tidak Bersedia Mundur

BAB 3  Tata Cara Pemeriksaan Arbitrase Menurut UU No. 30 Tahun 1999
Pilihan Hukum dalam Proses Arbitrase
Sengketa yang Dapat Diselesaikan Melalui Arbitrase
Adanya Klausula Arbitrase (Arbitration Clause)
Kekuatan Berlaku Klausula Arbitrase
Acara Arbitrase (Rules of Arbitration)
Bahasa yang Digunakan
Tempat Arbitrase
Hukum yang Mengatur
Pilihan Arbiter Tunggal atau Majelis Arbitrase
Persyaratan untuk Diangkat sebagai Arbiter
Proses Pemilihan Arbiter Tunggal atau Majelis Arbitrase
Bila yang Dipilih Ialah Arbiter Tunggal
Bila yang Dipilih Ialah Majelis Arbitrase
Jika Para Pihak Tidak Ada Kesepakatan dalam Pemilihan Arbiter
Penugasan Menjadi Arbiter Harus Dilakukan Secara Tertulis
Tanggung Jawab Hukum Arbiter
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Prinsip Penyelesaian Sengketa. Arbitrase
Permohonan dan Jawaban/Tanggapan yang Diajukan
Lembaga Institusional Men01ak untuk Memeriksa dan Memutus Perkara
Pemohon dan/atau Termohon Tidak Hadir
Tanga Alasan yang Sah
Penggabungan oleh Pihak Ketiga
Pemohon dan/atau Termohon Bukan Pihakdalam Perjanjian Arbitrase
Perubahan. dan Pencabutan. Permohonan Arbitrase
Pemilihan. dan Penunjukan Arbiter
Jangka Waktu Pemeriksaan
 Perdamaian Mmelalui Penasihat Ahli atau Mediator
Usaha Mendamaikan. dalam Proses Arbitrase
Perdamaian Dibuat dalam Bentuk "Akta Perdamaian" yang Final dan Mengikat
Proses Hearing atau Mendengar Pendapat
Putusan Sela. (Interim Measure)
Pembuktian dalam Proses Arbitrase
Prosedur Pembuktian dalam Pemeriksaan Sengketa Arbitrase
Penentuan Alat Boleh Para Pihak
Pembuktian dengan. Saksi dan/atau Saksi Ahli
Putusan Arbitrase
Putusan Arbitrase
Putusan Arbitrase Ditinjau dari Sifatnya
Syarat-syarat Putusan. Arbitrase
Apakah Putusan Dapat Melebihi yang Diminta oleh Para Pihak
Apakah Putusan Dapat Berlandaskan Kepada Keadilan. dan Kepatutan Sernata -mata (Et Aequo et Bono)
Apakah Dapat Diambil Putusan Secara Voting Jika Tidak Semua Arbiter Menyetujui Isi Putusan Tersebut
Sistem Pengambilan Putusan Arbitrase
Sistem Musyawarah
Sistem Mayoritas
Sistem Perwasitan
Sistem Kombinasi antara. Mayoritas dengan Perwasitan
Berakhirnya Tugas Arbiter
Kerahasiaan dalam Memeriksa Putusan Arbitrase Tidak Boleh Dipublikasi
Permohonan Koreksi atas Putusan Arbitrase
Pendaftaran Putusan Arbitrase
Arbiter Tidak Dapat Dituntut Karena Menjalankan Fungsinya
Pembebanan Biaya Arbitrase
Prosedur Arbitrase di Lembaga-lembaga Arbitrase
Prosedur Arbitrase Menurut Versi Rv (Sebagai Wawasan)
Prosedur Arbitrase Menurut Versi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Prosedur Arbitrase Menurut UU No. 30 Tahuniggg

BAB 4  Putusan Arbitrase Nasional, Pembatalan dan Eksekusinya
Prinsip-prinsip dalam Pelaksanaan Putusan Arbitrase
Prinsip-prinsip dalam Pelaksanaan Arbitrase Nasional
Prinsip-prinsip dalam Pelaksanaan Arbitrase Internasional
Kewenangan Badan Arbitrase untuk Memberi Putusan
Memeriksa dan Memutus Sengketa Arbitrase
Memberi Pendapat yang Mengikat "Binding Opinion"
Permohonan Koreksi dan Interpretasi Setelah Putusan Diterima
Permohonan. Koreksi Menurut UU No. 30 Tahun 1999
Permohonan Interpretasi
Peran Pengadilan dalam Proses Arbitrase
Peran Pengadilan Sebelum Proses Arbitrase
Peran Pengadilan. Setelah Putusan Arbitrase
Dalam Hal Diajukan Permohonan Eksekusi
Dalam Hal Diajukan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase
Pembatalan Putusan Arbitrase
Pembatalan Putusan. Arbitrase Menurut Rv (Sebagai Wawasan)
Pembatalan Putusan Arbitrase Menurut UU Nornor 30 Tahun 1999
Pro Kontra Terhadap Upaya Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase
Pelaksanaan/Eksekusi Putusan Arbitrase Nasional
Perbedaan Putusan Arbitrase Nasional dan Putusan Arbitrase Internasional
Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase Nasional Berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999
Kewenangan Pengadilan untuk Melakukan Eksekusi
Kewajiban Pendaftaran Putusan Arbitrase
Pemberitahuan Pendaftaran Kepada Para Pihak
Permohonan Exequatur
Pengawasan Pemberian Ekskutor oleh Mahkamah Agung
Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase
Putusan Arbitrase Tidak Dapat Dieksekusi
Berdasarkan UU No. 30, Tahun 1999
Berdasarkan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (New York Convention)
Berdasarkan UNCITRAL Arbitration Model Law

Bab 5 Arbitrase Internasional
Arbitrase Internasional, Dasar Hukum dan Ciri-cirinya
Pengertian Arbitrase Internasional dalam Berbagai Lembaga Arbitrase Internasional 2 Dasar Hukum
Ciri-ciri Arbitrase Internasional
Internasional Menurut Organisasinya
Internasional Menurut Struktur/Prosedurnya
Internasional Menurut Faktanya
International Arbitration Convention yang
Telah Diakui dan atau Diadopsi dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia Konvensi New York 1958
Convention on the Settlement of Invesment Disputed Between States and National of other States (ICSID)
The UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration
Keuntungan dan Kelemahan Arbitrase Internasional i. Keuntungan
Kelemahan
Pilihan Hukum dalam Sengketa Internasional.
Pilihan Hukum yang Ditetapkan dalam Kontrak/Perjanjian.
Lex Arbitri sebagai Dasar Kewenangan Pengadilan untuk Memutus
Hukum yang Dipakai Menurut UNCITRAL Model Law
Luas Lingkup Hukum Perdata Internasional sebagai Wawasan
Tata Cara Pemeriksaan Arbitrase Internasional
Arbitrase Internasional, Kompetensi Abs01ut
Bentuk Klausula Arbitrase
Pengajuan Statement of Claim
Pendaftaran Statement of Claim
Tata. Cara Mengajukan Eksepsi dan Gugat Balik atau Rekonvensi
Tata Cara Mengajukan Eksepsi
Tata Cara Pengajuan Rekonvensi
Pembentukan Majelis Arbitrase
Bahasa yang Digunakan
Bahasa yang Digunakan Berdasar Kesepakatan
Bahasa Resmi Boleh Satu atau Beberapa Bahasa
Penentuan Bahasa Segera Setelah Pembentukan
Diperbolehkan Menggunakan Bahasa Ash
Sistem Pengambilan Putusan
Putusan Final dan Mengikat
 Sanggahan atas Putusan Arbitrase
Tempat Kedudukan Arbitrase
Tempat Kedudukan Arbitrase yang Diatur ICSID
Tempat Kedudukan Arbitrase yang Diatur UNCITRAL Arbitration Rules
Tempat Kedudukan Berdasar Persetujuan Para Pihak
Tempat Kedudukan Ditentukan Mahkamah Arbitrase
Mahkamah Arbitrase Dapat Menentukan Kedudukan Lokal
Dapat Mengadakan Pertemuan pads Setiap Tempat
Putusan Dijatuhkan di Tempat Kedudukan Arbitrase
Lex Mercatoria dalam Arbitrase
Hukum Internasional Publik
Ketentuan-ketentuan Hukum yang Seragam
Prinsip-prinsip Hukum Umum
Ketentuan Hukum oleh Organisasi Internasional
Kebiasaan dalam Perdagangan Internasional
Bentuk-bentuk Kontrak Standar
Publikasi Putusan Arbitrase
Praktik Negara
Perbedaan Lex Mercatoria dengan Amiable Composition (Ex Aequo et Bono)
Permasalahan Pelaksanaan. Arbitrase Internasional di Indonesia

BAB 6 Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional dan Penolakannya
Arti Putusan Arbitrase Asing
Tata Cara Pemberian Exequatur dan Kendala yang Dihadapi
Sebelum Disahkannya UU No. 30 Tahun 1999
Kendala-kendala Pelaksanaan Arbitrase Internasional
Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia dan Penolakannya
Upaya Hukum Penolakan Eksekusi dan Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional. di Pengadilan. Nasional
Perbedaan antara Penolakan dengan Pembatalan Putusan Arbitrase
Dasar Hukum Pembatalan dan Penolakan Putusan Arbitrase Internasional.
Versi UU No. 30 Tahun 1999
Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase,
Penolakan Pelaksanaan atau Eksekusi Putusan Arbitrase
Versi New York Convention
Versi The International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID)
Majelis Arbitrase Melampaui Batas Kewenangannya
Pembentukan Majelis Arbitrase Tidak Tepat
Salah Seorang Anggota. Arbiter Melakukan. Kecurangan
Penyimpangan yang Serius Tata Cara Pemeriksaan
Tidak Cukup, Dasar Pertimbangan putusan
Versi UNCITRAL Arbitration Rules
Makna dan Hakikat Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional
Asas-asas dalam Pelaksanaan Arbitrase Asing
Asas Executorial Kracht
Asas Resiprositas
Asas Ruang Lingkup Hukum Perdagangan
Asas Public Order atau Kepentingan Umum
Putusan Arbitrase Internasional yang Diakui Berta Dapat Dilaksanakan di wilayah Hukum Republik Indonesia
Pendaftaran dan Pencatatan Putusan Arbitrase
Asing/Internasional
Ketua Pengadilan Negeri yang Menerima Eksekusi
Ketua Pengadilan Negeri yang Men01ak Eksekusi
Dalam Hal Negara Terlibat sebagai Salah Satu Pihak dalam Sengketa
Prosedur Permohonan Exequatur dan Kendala. yang Dihadapi
Peran Pengadilan dalam Putusan Arbitrase
Internasional
Sulitnya Melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional
Menurut ICSID (Convention on the Settlement of Investment Disputes Between State and National of Other State)
Kedudukan, dan Kewenangan ICSID
Kewenangan ICSID Setelah Putusan Arbitrase
Menurut UNCITRAL Model Law
Peran Pengadilan Sebelum dan Setelah Putusan Arbitrase Menurut UNCITRAL Model Law
Persyaratan Penolakan Putusan Menurut UNCITRAL Model Law
Penolakan Pelaksanaan Putusan Menurut UNCITRAL Model Law
Dikesampingkan atas Inisiatif Pengadilan Nasional
Menurut New York Convention 1958
LexArbitri sebagai Dasar Kewenangan Pengadilan. untuk Memutus
Menurut Keputusan Presiders No. 34 Tahun 1981
Pengertian Putusan Arbitrase Asing
Asas Resiprositas
Pembatasan Sepanjang Sengketa Dagang
Berbentuk Tertulis
Arbitrase Memiliki Kompetensi Abs01ut
Putusan Arbitrase Final dan Mengikat
Eksekusi Tunduk pads Asas Ius Sanguinis
Dokumen yang DilampAan pads
Permohonan Pengakuan Dan Eksekusi
Penolakan Eksekusi Putusan
Tata. Cara Pengajuan Penolakan

BAB 7 Penyelesaian Sengketa Arbitrase Melalui Sarana Elektronik atau Online
Transaksi Perdagangan dalam Kontrak Internasional.
Teori Lex loci contractus
Teori Lex loci S01utionis
Teori the Proper Law of Contract
Teori The Most Characteristic Connection
Pemanfaatan Teknologi Internet
Pamanfaatan Teknologi dalam Penyelesaian Sengketa Arbitrase
Metode Komunikasi Melaui Internet
Penggunaan Electronic Mail (E-Mail.)
Komunikasi Real Time
Remote atas Pencarian Informasi
Tempat Kedudukan Arbitrase Online
Yang Diatur dalam Konvensi New York
Yang diatur Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Keabsahan Perjanjian Arbitrase Secara Online
Keabsahan Perjanjian Arbitrase Online
Kecakapan pars Pihak untuk Bertindak
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Arbitrase Online
Prosedur Menyelenggarakan Arbitrase Secara Online Konvensi New York
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999
Penafsiran Mengenai Bentuk Perjanjian Arbitrase
Menurut Konvensi New York
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999
Penafsiran Mengenai Keabsahan Dokumen dan Perjanjian Arbitrase
Keabsahan Tanda Tangan Elektronik
Dibutuhkan Keseragaman Aturan dalam Arbitrase Online
Tahapan dalam Pelaksanaan Arbitrase Online
Keamanan dalam Proses Arbitrase Online
Tahap Permohonan dan Penyerahan Dokumen Tertulis
Tahap Persidangan
Pemeriksaan
Bukti-bukti Elektronik
Permusyawarahan dan Pengucapan Putusan Arbitrase Online
Pelaksanaan Putusan Arbitrase Online
Konvensi New York
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999
Dalam Arbitrase Nasional
Arbitrase Internasional






Tidak ada komentar:

Posting Komentar