Judul Buku | : | HUKUM MEREK TRADEMARK LAW DALAM ERA GLOBAL DAN INTEGRASI EKONOMI | |
Pengarang | : | Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H | |
Penerbit | : | Kencana | |
Cetakan | : | Ke-1 | |
Tahun Terbit | : | 2015 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | 410 hlm | |
Kertas Isi | : | CD Lux | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 15 x 23 cm | |
Berat | : | 600 gram | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp 122,000 | diskon 15% |
Bayar | : | Rp 103,700 | |
Stock | : | 1 |
HUKUM
MEREK TRADEMARK LAW DALAM ERA GLOBAL DAN INTEGRASI EKONOMI
Pengarang: Prof. Dr. Rahmi Jened,
S.H., M.H
Penerbit: Kencana
DAFTAR
ISI
BAB 1 SEJARAH PERKEMBANGAN DAN KONSEP DASAR MEREK
Sejarah Perkembangan Merek
Konsep Dasar dan Basis Aturan
tentang Merek
BAB 2 HUKUM
NASIONAL DAN INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Nasional Perlindungan
Merek
Konvensi
Internasional tentang Merek dan Indikasi
Geografis
BAB 3 ELEMEN
TANDA DAN TEORI DAYA PEMBEDA (DISTINCTIVENESS)
Basis Aturan dan Elemen Dasar
Merek
Teori Tanda dengan Daya
Pembeda
Terminologi Generic atau
Descriptive?
BAB 4 TANDA
PEMBEDA INHERENT ELIJIBEL UNTUK MEREK DAN PERLINDUNGAN HUKUM
Tanda Khayalan Unik Menarik (Fanciful)
Tanda yang Berubah-ubah (Arbitrary)
Tanda yang Memberi Sugesti (Sugestive Words)
BAB 5 TANDA SECONDARY MEANING: ELIJIBEL UNTUK MEREK DAN PERLINDUNGAN HUKUM
Tanda
Deskriptif (Descriptive)
Tanda
dengan Deskripsi yang Salah (Misdescriptive)
Nama
Pribadi (Personal Name)
BAB 6 TANDA TANPA DAYA PEMBEDA (IN CAPABLE OF BECOMING DISTINCTIVE): TIDAK PERNAH ELIJIBEL
SEBAGAI MEREK DAN PERLINDUNGAN HUKUM
Generic
Term
Tanda
yang Menipu (Deceptive)
Tanda
dengan Geografis yang Salah dan Menyesatkan
(Geographically
Deceptive and Misdescriptive)
BAB 7 MEREK YANG TIDAK DAPAT DIRASA INDRIAWI DAN MEREK 3D
Merek
yang Tidak Dapat Dirasa Indrawi
Merek
Berupa Suara
Merek
Berupa Warna
Merek
Berupa Tanda Tangan
Merek
Berupa Bentuk atau Merek Tiga Dimensi
BAB 8 ALASAN ABSOLUT (ABSOLUTE GROUNDS) TIDAK DITERIMANYA PENDAFTARAN
MEREK
Basis
Aturan
Merek
Bertentangan dengan Iktikad Baik
Merek Bertentangan
dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, Moralitas Agama,
Kesusilaan
atau Ketertiban Umum
Merek
Tidak Memiliki Daya Pembeda
Merek
Telah Menjadi Milik Umum
Kata
Generik yang Berkaitan dengan Barang atau Jasa yang Dimintakan Pendaftaran
BAB 9 ALASAN RELATIF (RELATIVE GROUNDS) DITOLAKNYA PENDAFTARAN MEREK
Basis
Aturan
Merek
Identik atau Mirip dengan Merek Senior
Merek
Identik atau Mirip dengan Merek Terkenal
Merek Identik atau Mirip
dengan Indikasi Geografis
Merek Menyerupai Nama Orang
Terkenal, Foto atau Nama Badan Hukum yang
Dimilik Orang Lain
Merupakan
Tiruan dari atau Menyerupai Nama atau
Singkatan Nama, Benders, Lambang atau Simbol/Emblem Negara atau Lembaga
Organisasi Nasional/Internasional
Merupakan Tiruan atau
Menyerupai Tanda, Cap atau Stempel Resmi Negara atau
Lembaga
Pemerintah
Merupakan
Tiruan atau Menyerupai Ciptaan Orang Lain yang Dilindungi Hak Cipta
BAB 10 ELEMEN PENGGUNAAN MEREK MENURUT HUKUM
Basis
Aturan.
Penggunaan
Secara Terbuka dan Bonafide
Penggunaan
Secara Iktikad Baik
Penggunaan
Bukan Sekadar sebagai Pencitraan
Penggunaan untuk Memperoleh
Daya Pembeda (Acquiring
Distinctiveness Through Use)
BAB 11
PERSYARATAN FORMAL DAN SUBSTANTIF (SUBSTANTIVE AND FORMAL REQUIREMENTS) PENDAFTARAN
MEREK
Basis
Aturan
Persyaratan
Substantif (Substantive Requirements) Pendaftaran Merek
Persyaratan
Formal (Formal Requirements) Pendaftaran. Merek
BAB 12 PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
Basis
Aturan
Pengajuan
Permohonan Pendaftaran Merek
Syarat
dan Tata Cara Permohonan
Waktu
Penerimaan Permohonan.
Perubahan dan Penarikan
Kembali Permohonan
Pendaftaran
Merek
Pemeriksaan
Substantif
Pengumuman
Keberatan dan Sanggahan
Pemeriksaan Kembali
Keputusan
BAB 13 HAK
PRIORITAS
Basis Aturan
Pendaftaran Merek dengan Hak
Prioritas
di Indonesia
Pemeriksaan Kelengkapan
Persyaratan
BAB 14
PERMOHONAN BANDING
Basis Aturan
Permohonan Banding Merek
Komisi Banding
BAB 15 PERSAMAAN
SECARA KESELURUHAN (MEREK IDENTIK)
Basis Aturan
Identitas Ganda (Double Identity)
Persamaan Seluruh Elemen
Elemen Figuratif Tidak Akan
Pernah Sama
Persamaan
Keseluruhan Merek (Identik) Sama dengan Produk Palsu
BAB 16 PERSAMAAN
PADA POKOKNYA
Basis Aturan
Persamaan Bunyi, Arti atau
Tampilan
Likelihood of Confusion
Persamaan pads Pokoknya Sama
dengan Pelanggaran Merek
BAB 17 JANGKA
WAKTU PERLINDUNGAN DAN PERPANJANGAN MEREK TERDAFTAR
Basis Aturan
Perpanjangan Jangka Waktu
Perlindungan Merek Terdaftar
BAB 18 HAK
EKSKLUSIF DAN EKSPLOITASI MEREK
Basis Aturan
Eksploitasi dalam Bentuk
Penggunaan Sendiri
Eksploitasi dalam Bentuk
Perjanjian Lisensi
Eksploitasi dalam Bentuk
Pengalihan Hak
BAB 19 ATURAN EXHAUSTION RIGHT DAN FIRST SALE DALAM MEREK
Basis
Aturan
Exhaustion Rights (Hak Maksimal)
Aturan
Penjualan Pertama (First Sale Rutes)
BAB 20 IMPOR PARALEL (PARALLEL
IMPORT)
Basis
Aturan
Apa
Itu Impor Paralel?
Impor Paralel dan
Hak Maksimal (Exhaustion Rights)
Pergerakan Bebas
Barang dan Jasa (Free Movement of Goods/Services)
BAB 21 MEREK SENIOR (SENIOR
MARKS)
Basis
Aturan
Merek Terdaftar
Secara Nasional, Regional, atau
Internasional
Merek
Senior di Internet
BAB 22 MEREK TERKENAL DAN ATURAN DILUTION
Basis
Aturan
Merek Terkenal
Kategori Famous atau
Welknown
Dilution
Dilution Type Pengaburan (Blurring)
Dilution Type Perusakan (Tarnishment)
BAB 23 INDIKASI GEOGRAFIS
Sejarah
Perkembangan Indikasi Geografis
Konsep
Dasar dan Basis Aturan
BAB 24 MEREK KOLEKTIF
Sejarah
Perkembangan Merek Kolektif
Konsep
Dasar dan Basis Aturan
BAB 25 PEMBATALAN MEREK
Basis
Aturan
Konsep
Dasar Pembatalan
BAB 26 GUGATAN PENGHAPUSAN MEREK
Basis
Aturan
Konsep
Dasar Penghapusan Merek
BAB 27 PELANGGARAN MEREK
Pelanggaran
Hak Merek
Pelanggaran
Berupa Persamaan pada Pokoknya yang Menyebabkan Persamaan yang Membingungkan
tentang Sumber Afiliasi atau Koneksi
Pernalsuan
atau Penggunaan Merek yang Secara Substansial Tidak Memiliki Daya Pembeda
(Merek Identik)
Disyaratkan Pengetahuan Penggunaan untuk
Dapat Dinilai Merugikan dan Dikenai Sanksi
Pidana
Pelanggaran
Dilution/ Persamaan pada Pokoknya atau
Keseluruhan Merek Terkenal
Pendaftaran
dan Penggunaan Merek Terkenal di Internet (Cybersquatting)
Penggunaan
Character dalam Pemasaran (Character Merchandising)
BAB 28 UPAYA PEMULIHAN
Upaya
Pemulihan
Kewenangan
Instansi Bea Cukai
Penetapan
Sementara
Gugatan
Pembatalan
Gugatan
Perdata
Tuntutan
Pidana
Alternatif
Penyelesaian Sengketa
BAB 29
INTERNET DOMAIN NAMES (NAME DOMAIN INTERNET)
BAB 30 CHARACTER MERCHANDISING (PEMASARAN KARAKTER)
Sejarah Perkembangan
Character Merchandising
Konsep
Dasar dan Basis Aturan
BAB 31 SINGLE MARKET DAN INTEGRASI EKONOMI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar